Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat lanjutan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini merupakan usul inisiatif Wali Kota Gorontalo yang dibahas di Aula Dekot, Selasa (3/3/2026).
Ketua Pansus III Totok Bachtiar menyampaikan, pada rapat tersebut telah disepakati pemisahan Dinas Pariwisata yang sebelumnya bergabung dengan ekonomi kreatif serta pemuda dan olahraga. Nantinya akan terbentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai dinas tersendiri.
"Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan urusan wajib pemerintah, sehingga layak berdiri sebagai dinas sendiri dengan tipe A (TPA) karena skor tipologinya berada di atas 800," ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan yang direncanakan turun tipe dalam draf awal, setelah dilakukan pengkajian dan mempertimbangkan saran berbagai pihak, diputuskan tetap bertipe A dengan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB). Urusan pengendalian penduduk dan program KB yang sebelumnya berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan kini dikembalikan secara utuh ke Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, sedangkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan kembali menjadi Dinas Sosial.
Perubahan juga terjadi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang naik tipe dari C menjadi B dengan penambahan bidang pertanahan. Bidang ini akan menangani persoalan aset tanah pemerintah dan membantu masyarakat terkait pertanahan yang berhubungan dengan pemerintah.
Selain itu, masih ada wacana pembentukan Dinas Aset Daerah yang masih dalam tahap kajian dan belum memiliki keputusan final. Terdapat pula penambahan unit kerja serta bidang, terutama di sektor sarana dan prasarana yang mengelola aset bergerak maupun tidak bergerak.
Diharapkan, dengan terbentuknya Dinas Pemuda dan Olahraga baru dapat mengakomodasi seluruh komponen pemuda serta mendorong lahirnya pemuda tangguh, berwawasan, dan inovatif. Dari sisi olahraga, prestasi Kota Gorontalo yang kerap meraih peringkat teratas di ajang seperti O2SN diharapkan bisa meningkat hingga tingkat nasional, termasuk dengan penyediaan sarana olahraga yang lebih representatif bahkan pembangunan sarana baru di wilayah lain.
Perda perubahan ini hanya terdiri dari tiga pasal, dengan Pasal 2 mengatur secara rinci mengenai unit kerja dan bidang. Pembahasan pansus berhasil dirampungkan dalam waktu dua hari.
Selanjutnya, hasil pansus akan dikonsultasikan ke biro terkait di provinsi untuk mendapatkan rekomendasi terkait tipologi dinas dan pembagian urusan. Jika respons dari provinsi cepat, diharapkan proses bisa segera diselesaikan dan pekan depan memasuki tahap berikutnya.
"Untuk operasional kantor setelah pengesahan tidak serta-merta berjalan karena berkaitan dengan penganggaran dan kemungkinan akan disesuaikan dalam anggaran perubahan," jelas Totok. (Adv)