UNG (Go-Pena.id) - Masih maraknya kekerasan dan eksploitasi anak khususnya di kota Gorontalo, membuat Dosen Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Nuvazria Achir melakukan penelitian tentang Efektivitas Perlindungan Anak Terlantar Sebagai Korban Eksploitasi.
Hasil penelitian ini ditindaklanjuti dengan FGD, dengan menghadirkan narasumber Nurhayati Abdullah Kabid Perlindungan Perempuan dan AnakKota Gorontalo., dan
Herniati Sumaga unsur Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Gorontalo
Nuvazria menyatakan, beberapa hal yang menjadi titik fokus analisis peneliti, bahwa dengan segala upaya dan strategi yang dilakukan oleh pemerintah Kota Gorontalo melalui dinas terkait diperoleh gambaran dan fakta bahwa Pemberian perlindungan terhadap anak terlantar baik yang mengalami eksploitasi ekonomi dan kekerasan lainnya belum efektif dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan, bahwa hingga saat ini masih terdapat anak-anak yang melakukan transaksi di persimpangan jalan kota gorontalo, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan tempat pelayanan umum lainnya.
Pelaksanaan edukasi kepada anak maupun orang tua tidaklah cukup membantu menyelesaikan permasalahan sesungguhnya yang dihadapi. Hal ini ditandai dengan anak masih banyak yang melakukan aktivitas ekonomi dengan alasan atas keinginan sendiri, maupun tuntutan kebutuhan keluarga. Orang tua pun membiarkan anak berada di jalanan hingga ber jam-jam, dan tidak melarang maupun memberi perhatian terhadap aktivitas dan kegiatan mereka.
Pelaksanaan Razia bukanlah hal dan langkah yang tepat, sebab tidak menyelesaikan pangkal permasalahan. Razia bisa dilakukan sebagai tindakan represif, namun penting didukung dengan upaya bersifat solutif dan menciptakan keadilan bagi mereka, sebab adapula yang berstatus sebagai tulang punggung keluarga. Terlebih belum tersedianya perangkat aturan yang melegalkan tindakan tersebut.
Intervensi yang dilakukan pun belum dapat dikatakan efektif sebagai upaya pemberian perlindungan kepada anak, sebab terkadang bantuan sosial PKH hanya bersifat insidentil dan belum tentu mencukupi kebutuhan hidup (sandang, papan dan pakaian). Sementara, upaya melarang anak berjualan diseputaran mall dan area pusat perbelanjaan juga bukanlah tindakan efektif, justru malah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat miskin anak terlantar.
Pemanfaatan Modin, Torling dan Rumah Singgah tak cukup efektif memberi perlindungan kepada anak jika tidak ditunjang dengan sumber daya, anggaran dan biaya operasional memadai di unit PPA dan dinas terkait lainnya.
"Serta Faktor Penghambat Pemberian Perlindungan yakni Keinginan Anak; Pemahaman Orang Tua Kurang; Kesulitan Ekonomi; Belum Tersedia Perangkat Aturan (Perda); Sumber Daya dan Anggaran Terbatas, serta UPTD Belum Otonom," ujar Nuvazria. (IP-03/Vik)