Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Monday, 09 June, 2025

DPR Provinsi Gorontalo Resmikan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Responsive image
Penandatanganan nota kesepahaman Ketua DPR Provinsi Gorontalo dan Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo yang diwakili Sekda.

DPRD PROVINSI (GO-PENA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah meresmikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Peresmian itu dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar di Aula DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (18/12/2023).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf pada sambutannya menyampaikan  ranperda itu sebelumnya telah melalui proses pembahasan sejak dimulai pada 28 Agustus 2023.

"Dan alhamdulillah telah menerima fasilitasi pengkajian secara yuridis formal melalui Kementrian Dalam Negeri," ujar Paris.

Adapun tujuan Perda tersebut seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Yuriko Kamaru bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan  berusaha.

"Juga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat," kata Yuriko Kamaru.

Setelah diresmikan, Perda itu selanjutnya akan diserahka ke Penjabat Gubernur untuk selanjutnya dikirimkan ke Mendagri guna mendapatkan penomoran.


Share