Go-Pena Baner

Wednesday, 21 October, 2026

Kasus Sementara Ditangani : Demi Masa Depan Anak, Dikbud Gorontalo Minta Video Perundungan SMA 1 Tak Disebar Lagi

Responsive image
Kepala Bidang SMA dan Pendidikan Khusus (DIKSUS) Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba

GORONTALO, GO-PENA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo mengambil lima langkah dalam menyikapi kasus perundungan yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo. Penanganan tersebut mencakup dukungan terhadap proses hukum, pemenuhan hak pendidikan korban, hingga upaya pemulihan psikologis.

Dikbud juga mengimbau masyarakat dan pengguna media sosial untuk tidak lagi menyebarluaskan video, foto, maupun identitas pribadi anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis mereka.

Kepala Bidang SMA dan Pendidikan Khusus (DIKSUS) Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba, mengatakan pihaknya sangat menyesalkan peristiwa perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah karena bertentangan dengan nilai-nilai karakter, budi pekerti, serta upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

“Kami sangat menyesalkan perundungan yang terjadi di ruang sekolah sebab bertentangan dengan nilai-nilai karakter, budi pekerti, dan lingkungan aman yang selalu kami canangkan di seluruh satuan pendidikan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, Dikbud mendukung proses hukum yang ditempuh pihak korban melalui aparat kepolisian. Pihaknya berharap kasus tersebut dapat ditangani secara objektif, adil, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendukung proses hukum, Dikbud turut memperhatikan pemenuhan hak pendidikan korban serta pemulihan kondisi psikologis melalui pendampingan atau trauma healing. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD).

Agus juga meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan rekan-rekan media, agar tidak menyebarluaskan kembali video maupun foto yang memperlihatkan peristiwa perundungan tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial dan rekan-rekan media untuk tidak menyebarluaskan video, foto, maupun identitas pribadi anak demi melindungi masa depan dan psikologis mereka sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Menurut Agus, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat sistem keamanan sekolah, meningkatkan efektivitas pembinaan kesiswaan, serta memperkuat sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Dikbud Provinsi Gorontalo berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut. Publik juga diharapkan ikut menjaga privasi anak dengan menghentikan penyebaran konten terkait perundungan, sehingga korban maupun anak-anak lain yang terlibat tidak mengalami tekanan tambahan akibat jejak digital yang terus beredar. (*)


Share