GORONTALO - (Go-Pena) - Kusno Katili, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) senior dari Kementerian ATR/BPN Provinsi Gorontalo, yang kini menjabat juga sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo secara resmi mempresentasikan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Program Doktoral Administrasi Publik, Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo. Selasa (20/5/2025)
Disertasi berjudul "Evaluasi Kebijakan Agraria Pasca Program Transmigrasi di Gorontalo Utara" ini menyoroti berbagai persoalan mendasar yang timbul di wilayah bekas lokasi transmigrasi.
Melalui penelitian mendalam yang berlangsung selama delapan bulan, Kusno menyoroti bahwa pasca berakhirnya program transmigrasi, masyarakat di wilayah transmigrasi masih menghadapi permasalahan serius, seperti ketidakpastian status kepemilikan tanah, konflik agraria antara transmigran dan penduduk lokal, serta minimnya akses terhadap infrastruktur dasar.
"Dalam konteks reforma agraria, kebijakan yang hanya menata lahan tanpa memperhatikan penataan akses dan aspek sosial justru menyisakan persoalan baru yang lebih kompleks," ungkap Kusno saat menyampaikan temuan penelitiannya.
Disertasi yang diuji oleh tim penguji yang terdiri dari para guru besar ini, mengembangkan model evaluasi kebijakan agraria yang integratif. Model tersebut menggabungkan pendekatan struktural, prosedural, keperilakuan, hingga pendekatan politik. Selain itu, Kusno juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas transmigran melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan sosial.
“Penataan agraria tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat. Diperlukan sistem pendukung berkelanjutan seperti akses modal, infrastruktur, dan integrasi sosial agar transmigran benar-benar dapat mandiri,” jelasnya.
Penelitian ini juga menyoroti bahwa masih banyak transmigran yang mengalami kesulitan dalam adaptasi, terutama karena minimnya dukungan dari pemerintah daerah serta kurangnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program.
Dengan pengalamannya selama lebih dari 30 tahun di bidang pertanahan, Kusno berharap temuannya dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan agraria nasional, khususnya dalam menyelesaikan konflik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran di seluruh Indonesia.
“Reforma agraria bukan sekadar proyek legalitas tanah, melainkan proses pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian dan keadilan sosial,” tutupnya.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Mahludin H. Baruwadi, MP, selaku Direktur Program Pascasarjana UNG. Adapun promotor utama adalah Prof. Dr. Arifin Tahir, M.Si, dengan Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si sebagai Co-Promotor I, dan Dr. Yanti Aneta, S.Pd, M.Si sebagai Co-Promotor II sekaligus anggota penguji. Dewan penguji lainnya terdiri dari: Prof. Dr. Asna Aneta, M.Si (Penguji Internal I) Prof. Dr. Sastro Mustapa Wantu, S.H, M.Si (Penguji Internal II) Prof. Dr. Slamet Riadi Cante, M.Si dari Universitas Tadulako, Palu (Penguji Eksternal). Usai berhasil mempertahankan disertanya, Kusno Katili berhak menyandang gelar Doktor, dan menjadi alumni dari Program Doktoral Administrasi Publik. (Wan)