GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memulai pembongkaran bangunan eks Terminal 42 yang terletak di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Sabtu (11/4/2026). Langkah ini menjadi penanda awal pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo yang direncanakan berdiri di lokasi tersebut.
Dalam proses pembongkaran, Pemkot menurunkan satu unit ekskavator serta melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk memastikan kegiatan berjalan lancar.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merealisasikan pembangunan kantor wali kota yang baru.
“Jadi begini, hari ini kita mulai pembongkaran supaya masyarakat bisa melihat bahwa kita benar-benar akan membangun kantor wali kota di sini. Semua bangunan yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah, kita ratakan,” ujar Adhan saat diwawancarai.
Ia juga memastikan bahwa seluruh material hasil pembongkaran akan dikumpulkan dan dipindahkan ke satu lokasi khusus guna menghindari potensi persoalan hukum.
“Targetnya hari ini semua dibongkar. Semua bahan akan diangkut dan dipusatkan di lapangan yang ada di kawasan Jalan Palma,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkot Gorontalo menargetkan pembangunan fisik atau peletakan pondasi kantor wali kota dapat dimulai pada awal Agustus 2026.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari peningkatan fasilitas pemerintahan yang lebih representatif dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat Kota Gorontalo. (Adv)