Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Sunday, 08 June, 2025

Rp1,5 Juta dan Enam Kades: Sidang Bawaslu Bongkar Skema Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Gorut

Responsive image
Sidang di Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan gugatan dari Paslon Romantis terhadap politik uang di Pilkada Gorut. (Foto : Istimewa)

Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Sidang ini digelar pada Rabu (14/5/2025) di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, dan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Laporan dugaan pelanggaran ini dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaleiy (pasangan Romantis), melalui kuasa hukum mereka, Aroman Bobihoe Dalam sidang tersebut, kuasa hukum membeberkan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan adanya pelanggaran TSM oleh pihak lawan, yakni pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Jusuf (pasangan Bercahaya).

Aroman Bobihoe menjelaskan bahwa terdapat pertemuan-pertemuan yang melibatkan tokoh-tokoh penting dan aktor politik yang mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan asas pemilu yang jujur dan adil.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa telah terjadi pertemuan dengan seseorang bernama saudara Londong, yang kemudian mengarahkan ke Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Di sana para Kepala Desa juga bertemu langsung dengan pasangan calon nomor urut 2. Dalam pertemuan itu, terdapat pengakuan oleh para kepala desa dimana mereka mengakui  ada penerimaan uang sebesar Rp1,5 juta yang ditransfer melalui rekening,” ungkap Aroman Bobihoe

Lebih lanjut, Aroman menyebut bahwa laporan awal atas dugaan praktik politik uang ini berasal dari laporan seorang warga bernama Theresia Dumendehe Ia menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga kuat menerima transfer dengan dalih mendapatkan THR. 

“Ada enam kepala desa yang disebut dalam laporan, dan fakta persidangan mereka di transfer” jelas Aroman.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena mengangkat dugaan pelanggaran TSM yang berpotensi membatalkan pencalonan jika terbukti secara hukum. Bawaslu Provinsi Gorontalo menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada. Terkait dengan politik uang oleh Kepala Desa ini, juga sementara dilakukan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo Utara. (Wan) 


Share