Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Monday, 09 June, 2025

Saksi Tonny - Marten Tidak Tandatangan Berita Acara, Ini Penjelasan KPU

Responsive image
Penyerahan Berita Acara Hasil Pleno Kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Saksi. Jumat (6/12). (Foto : KPU Provinsi Gorontalo)

GORONTALO - (Go-Pena) - Pelaksanaan rapat pleno terbuka, rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (06/12/2024). 
Rekapitulasi hasil tersebut menghasilkan Paslon Nomor 1 Tonny Uloli - Marthen Taha mendapatkan  Paslon 1 Tony - Marten memperoleh 193.222 suara. Paslon 2 Nelson - Kris memperoleh 104.050 suara dan Paslon 3 Hamzah Isa - Bahmid memperoleh 88.794 suara, sementara Paslon nomor urut 4 Gusnar Ismail - Idah Syahidah RH  memperoleh 295.983 suara sah. 
Namun setelah hasil tersebut disahkan, saksi dari Paslon Tonny - Marten tidak menandatangani Berita Acara, dan juga tidak melanjutkan sampail akhir dengan rapat pleno. 
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola menyampaikan bahwa, hal itu merupakan hak dari masing-masing Paslon. 
"Tadi di awal pembukaan rapat pleno semua saksi lengkap baik Paslon 1,2,3, dan 4. Akan tetapi di akhir saksi dari Paslon 1 sudah tidak hadir dan tidak mendatangani berita acara, itu sudah memang hak dari masing-masing, dan kami menghargai itu," ujar Sophian. Akan tetapi, dengan saksi dari Paslon 1 tidak melakukan penandatanganan, tentunya tidak akan berpangaruh terhadap hasil yang kita sudah tetapkan. 
"Tadi juga dalam rapat pleno berjalan dengan lancar, karena memang tidak ada selisih dari angka-angka yang kita sahkan, baik yang di pegang oleh Saksi maupun Bawaslu, semuanya sama," pungkasnya. (Wan)
 


Share