DPRD KOTA - DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif eksekutif, Senin (23/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Adhan Dambea menyampaikan penjelasan terhadap tiga ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Gorontalo Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum Lingkungan, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usai penyampaian wali kota, agenda dilanjutkan dengan rapat paripurna pembicaraan tingkat I lanjutan, di mana seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga ranperda tersebut.
Pada prinsipnya, semua fraksi di DPRD Kota Gorontalo menerima dan menyetujui usulan inisiatif eksekutif tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Darmawan Duming, menegaskan sikap fraksinya dalam rapat yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Kami Fraksi PDI-P menerima usulan tiga ranperda wali kota,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Adhan Dambea menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi atas dukungan yang diberikan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo karena telah menerima usul inisiatif tiga ranperda ini,” kata Adhan.
Ia berharap ketiga ranperda tersebut dapat segera dibahas secara komprehensif dan ditetapkan menjadi peraturan daerah demi mendukung pembangunan industri, peningkatan pelayanan penerangan jalan umum, serta optimalisasi struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. (Adv)