Gorontalo, Go-Pena.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah untuk tidak merumahkan para honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sebaliknya, status honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) perlahan mulai dialihkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Ismail Pomalingo mengatakan, jumlah honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sampai 2023 ini sebanyak 4.251. Jumlah ini terdiri atas guru, tenaga kesehatan, teknis dan administrasi.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksnakan seleksi PPPK untuk mulai mengalihkan status para honorer tersebut. Diawali dengan format tenaga kesehatan. Baru-baru ini sebanyak 67 peserta dinyatakan lolos seleksi.
"Jadi mereka lolos berdasarkan hasil seleksi yang ketat," ujar Ismail.
Menurut Ismail, para PPPK yang dinyatakan lolos ini tinggal menunggu pemberian NIP.
Sementara untuk seleksi PPPK guru saat ini sementara berlangsung dengan proses penilaian.
Ismail menjelaskan, sejak 2018 status honorer telah dihapuskan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya pemerintah daerah diberikan kesempatan selama lima tahun di masa transisi untuk mengubah status honorer menjadi PPPK.
"Seleksi PPPK ini merupakan langkah untuk mengalihkan status honorer menjadi PPPK," ujarnya. (IP-03/ifah)