Go-Pena Baner
IKLAN
IKLAN

Sunday, 08 June, 2025

Thoriq Modanggu - Nurjanah Jusuf Resmi Menang di Pilkada Gorontalo Utara Usai MK Tolak Gugatan Pasangan Romantis

Responsive image
Pembacaan putusan MK untuk PSU Pilkada Gorut. (Foto : Tangkapan Layar MK)

JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf, akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Roni Imran - Ramdhan Mapaleiy (Romantis).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan:

"Dalam Eksepsi; 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka kemenangan pasangan Thoriq - Nurjanah yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara dalam hasil PSU, tetap sah dan tidak berubah. Hal ini menandai akhir dari proses panjang Pilkada yang sempat diwarnai sengketa hukum.

Pasangan Thoriq Modanggu - Nurjanah Jusuf pun dipastikan akan memimpin Gorontalo Utara, melanjutkan berbagai program dan visi pembangunan yang telah dijanjikan selama masa kampanye. (Wan)


Share