Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor. Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Totok Bachtiar, dan dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim penyusun Naskah Akademik. Senin (26/5/2025)
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap isi rancangan peraturan, dimulai dari pasal per pasal. Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Gorontalo.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menegaskan bahwa pemberian insentif dan kemudahan ini bukan semata-mata untuk menarik investor, tetapi juga sebagai upaya strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi ekonomi yang dimiliki daerah. “Kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, namun tetap taat aturan. Harapannya, melalui regulasi ini, minat investor akan meningkat dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa Pansus sangat berhati-hati dalam membahas setiap pasal agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta investor yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan Kota Gorontalo.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Gorontalo untuk terus mendorong terciptanya regulasi yang pro-investasi dan pro-rakyat, serta mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Wan)