GORONTALO - (Go-Pena.id) - Mendekati gelaran pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik khususnya terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Disamping itu, Pj. Gubernur Ismail Pakaya dalam setiap Roadshow ke OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo menekankan bahwa asas netralitas seorang ASN harus senantiasa terjaga, bebas dari segala bentuk pengaruh apapun, dimanapun dan dari siapapun yang berupaya memanfaatkan eksistensi ASN untuk kepentingan politik. Dalam kesempatan tersebut, Ismail menyampaikan harapannya terhadap BKD untuk memastikan setiap ASN telah menerima muatan-muatan mengenai pentingnya menjaga netralitas, utamanya ketika menghadapi pemilu 2024 tahun depan.
Kaitannya dengan upaya tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo kembali menggelar Sosialisasi Netralitas dengan tema “ASN Netral Tonggak Berdirinya Proses Demokrasi Bangsa Yang Bersih dan Berdaulat”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (25/05) dan Jum’at (26/05) 2023 dan bertempat di Villa Kencana Boalemo ini secara khusus diperuntukan kepada para pejabat pengelola kepegawaian OPD/UPT beserta perwakilan Pegawai ASN dari lingkup satuan pendidikan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya menjaga Netralitas Pegawai ASN agar terhindar dari pelanggaran netralitas yang berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin Pegawai ASN itu sendiri.
“Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, netralitas dalam manajemen ASN bahkan dalam pelaksanaan pemilu harus senantiasa terjaga. Pegawai ASN sebagai eksekutor dalam pengambilan kebijakan maupun sebagai pelaksana keputusan/kebijakan tersebut haruslah mampu menempatkan diri dengan netral, bebas dari intervensi politik pihak manapun,” ujar Firto Nento Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan saat membacakan sambutan Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinjo dalam sosialisasi tersebut. “Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan. Ketidaknetralan juga sangat mengganggu integritas dan profesionalisme pegawai ASN, memicu hadirnya konflik dan benturan kepentingan. Untuk itu, kegiatan sosialisasi yang ditindaklanjuti dengan pengawasan serta penerapan sanksi yang obyektif menjadi kunci dalam upaya memastikan netralitas aparatur sipil negara khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (*)