BKD - (Go-Pena.id) - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023 dengan rincian formasi sebagaimana terlampir. Informasi terkait Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, Tata Cara Pendaftaran, Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan sebelum tanggal pendaftaran dimulai melalui website http://sscasn.bkn.go.id/, dan papan pengumuman serta media online lainnya.
Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Suratinojo berharap masyarakat bisa melihat pengumuman ini dan mengikuti pelaksnaaan seleksi PPPK di tahun 2023 ini. (*)