Go-Pena Baner

Saturday, 22 August, 2026

Empat Tersangka Dugaan Penyelundupan 3.850 Kilogram Sianida Diserahkan ke Kejaksaan

Responsive image
Penyerahan tersangka ke Kejaksaan.

GORONTALO - Penyidik Subdirektorat Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Penyerahan ini merupakan tahap kedua penyidikan setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21).

Perkara bermula pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 01.40 WITA, ketika tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo menindak satu unit kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Kapal tersebut diketahui berangkat dari General Santos City, Filipina.

Petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan berat total sekitar 3.850 kilogram. Barang tersebut diduga diangkut tanpa dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, dokumen pengangkutan barang berbahaya, dan izin perdagangan yang dipersyaratkan.

AKP Mohamad Adam, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AM selaku nahkoda berperan mengendalikan pelayaran dari Filipina serta mengangkut barang ilegal. Tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina diserahkan secara terpisah.

"Empat tersangka yang diserahkan adalah AM, warga negara Indonesia selaku nahkoda; serta tiga warga negara Filipina, yaitu DC, KWS, dan RVP, selaku anak buah kapal," ujarnya.

 

Selama penyidikan, tim telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli kepabeanan, pelayaran, dan perdagangan, serta menyita barang bukti guna melengkapi persyaratan pembuktian. Keempat tersangka didampingi Penasihat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D., guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka.

 

Barang bukti yang diserahkan mencakup satu unit kapal jenis panboat tanpa nama beserta mesin dan kelengkapannya. Sementara itu, 77 karung bahan kimia telah dilelang oleh KPKNL Gorontalo dengan nilai hasil lelang sebesar Rp352.776.743. Dana tersebut telah ditarik tunai dari rekening penampungan barang bukti dan diserahkan kepada jaksa sebagai barang bukti pengganti di persidangan.

Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H. Dengan selesainya tahap kedua ini, proses hukum selanjutnya berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) serta Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya, dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta perubahannya juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*) 


Share