Go-Pena Baner

Wednesday, 21 October, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Aleg Boalemo, Kejari Tegaskan Gorontalo Segera P-21

Responsive image
Demi mahasiswa di Kejari Gorontalo.

GORONTALO - Penanganan kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap anak di bawah umur yang mandek selama lima bulan akhirnya memicu ledakan amarah publik. Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum dan Keadilan (AMPHK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Rabu (21/10/2026), menuntut kepastian hukum atas kasus yang diduga melibatkan SFL, anak dari seorang Anggota DPRD Kabupaten Boalemo.

Massa aksi menilai penegakan hukum dalam kasus ini berjalan lamban dan sarat akan tebang pilih karena melibatkan lingkaran keluarga pejabat. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMPHK, Farel Kadjim, secara tajam melayangkan empat tuntutan krusial.

Pertama, mendesak penyidik untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang sudah terkatung-katung selama lima bulan demi memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kedua, menuntut aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku SFL, termasuk melakukan penahanan jika syarat subjektif dan objektif hukum telah terpenuhi.

Ketiga, AMPHK mendesak agar perkara kekerasan brutal yang sempat mengancam nyawa korban ini ditangani secara serius, profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Terakhir, mereka meminta penjelasan konkret dari penyidik mengenai langkah-langkah pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) agar kasus tidak sengaja diperlambat.

"Kami memandang bahwa persoalan ini merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum," tegas Farel.

Menanggapi desakan yang kian memanas, pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akhirnya buka suara. Di hadapan massa aksi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Wiwin B. Tui, S.H, M.H, memastikan bahwa institusinya tetap melakukan upaya hukum sesuai prosedur. Pihaknya mengatakan akan segera meningkatkan status berkas perkara jika dinyatakan lengkap.

"Kalau sudah memenuhi P-21, sesegera mungkin akan di-P-21. Secepatnya. Namun pada prinsipnya, kita perlu melihat kelengkapan berkas perkara terlebih dahulu," ujar Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo itu.

Publik kini menunggu bukti nyata dari komitmen Kejaksaan. Apakah hukum akan tegak lurus demi melindungi korban anak di bawah umur, atau justru melempem di hadapan bayang-bayang kekuasaan keluarga sang wakil rakyat. (*) 


Share